Ini Kebijakan KFTD Terkait Gratifikasi sebagai Upaya Penanganan Suap & Korupsi

Gratifikasi adalah jenis pemberian maupun permintaan dalam berbagai bentuk yang melibatkan karyawan setiap perusahaan termasuk insan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), sebagai anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, yang berkaitan dengan wewenang atau jabatannya. Keberadaan gratifikasi selanjutnya bisa berpengaruh pada independensi, objektivitas, serta profesionalisme dari insan KFTD. 

Karena sifatnya yang bisa mempengaruhi independensi, objektivitas serta profesionalisme tersebut, gratifikasi bisa dimasukkan dalam kategori penyuapan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat menjadi faktor pemicu terjadinya praktik korupsi dalam tubuh perusahaan. 

Mengingat betapa berbahayanya pengaruh gratifikasi, KFTD menerapkan berbagai kebijakan terkait hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi dan suap, yakni: 

1. Wajib Lapor Gratifikasi

Kebijakan pertama dan paling mendasar adalah mewajibkan setiap insan KFTD untuk melaporkan praktik gratifikasi. Pelaporan ini tidak cuma berlaku untuk aktivitas terkait penerimaan gratifikasi, tetapi juga permintaan maupun pemberian gratifikasi kepada pihak lain. 

2. Unit Kerja Khusus Penanganan Gratifikasi

Selanjutnya, KFTD juga mempunyai unit kerja khusus bernama Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Fungsi utama dari UPG adalah untuk melakukan penanganan setiap laporan gratifikasi yang diterima oleh perusahaan. 

3. Kategori Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Pihak perusahaan juga menetapkan kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan secara jelas. Larangan menerima gratifikasi tersebut mencakup penerimaan barang dalam bentuk apapun dari mitra kerja, rekanan, maupun supplier. 

Kebijakan ini berlangsung secara ketat, mencakup pemberian maupun penerimaan parcel, uang, maupuh hadiah saat perayaan hari besar keagamaan. KFTD pun memberikan pedoman untuk melakukan penolakan setiap secara sopan oleh setiap insan KFTD. 

4. Kategori Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Meski begitu, bukan berarti KFTD melakukan pelarangan secara menyeluruh kepada setiap insan KFTD untuk menerima hadiah. Terdapat beberapa jenis pemberian atau hadiah yang tidak termasuk dalam kategori gratifikasi sehingga tidak perlu dilaporkan kepada UPG. 

Ada beberapa jenis kategori hadiah yang tidak perlu dilaporkan, di antaranya adalah: 

  • Hadiah dari saudara yang tidak disertai dengan adanya konflik kepentingan. 
  • Hadiah yang ditujukan sebagai bagian dari promosi atau sosialisasi. 
  • Penghargaan berkaitan dengan prestasi. 
  • Kompensasi yang berkaitan dengan aktivitas kedinasan maupun di luar kegiatan kedinasan. 
  • Ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga dengan batasan nilai yang wajar. 
  • Hadiah kelahiran, pernikahan, atau sejenisnya dengan nilai yang wajar.

Dengan adanya penerapan kebijakan terkait gratifikasi yang ketat, KFTD bisa menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan sehat. Setiap insan KFTD pun bisa terhindar dari kasus suap dan korupsi yang dapat merugikan perusahaan.